Mei 27, 2026

Henry Walukow Minta Dinas ESDM Sulut Segera Perpanjang Izin WPR Tatelu

Minut, suluthebat.com- Dinas ESDM Sulawesi Utara hingga saat ini belum memperpanjang Izin Usaha Pertambangam (IUP) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu, kecamatan Dimembe Minahasa Utara yang dikelolah Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas. Padahal sudah bermohon sejak 2022.

Seperti diketahui, WPR Tatelu ini telah memiliki ijin sejak 2011.

Dengan beroperasinya tambang rakyat Tatelu ini, sudah menghidupi ribuan warga Sulut bahkan Minut pada khususnya. Sehingga bisa meningkatkan roda perekonomian. 

Namun sayangnya, soal perizinan tersebut diabaikan oleh pemerintah. Hal ini bisa mengancam para penambang bakal menjadi pengangguran.

Oleh karena itu, para penambang Tatelu saat ini terus mendesak pemerintah untuk memperpanjang ijin WPR Batu Emas. Karena ribuan penambang ini bergantung di WPR Tatelu untuk menghidupi keluarga mereka.

“Kalau ini tidak diperpanjang bagaimana nasib kami? Apalagi ini hanya memperpanjang ijin yang sudah ada. Mengapa pemerintah atau dinas terkait memperlambat ijin ini,” keluh Sonny dan sejumlah penambang lainnya.

Anggota DPRD Sulut Henry Walukow SE juga sebagai Ketua KSU Batu Emas Tatelu sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan perpanjangan izin sejak 2022 lalu.

Bahkan dalam setiap kesempatan Henry Walukow selalu mempertanyakan perpanjangan izin tersebut.

Selasa (10/10/2023) dalam rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi, Henry memohon untuk mengabulkan perpanjangan izin KSU Batu Emas di WPR Tatelu.

“Saya mohon Pemprov Sulut dapat mengabulkan permohonan perpanjangan izin Tambang Rakyat Tatelu. Saat ini proses sementara di Dinas ESDM Sulut,” kata Walukow. (*)