Tenaga Non ASN Batal ‘DiPHK’, MenPANRB Minta PPK Alokasikan Anggaran

Jakarta, suluthebat.com –Kementerian Pembangunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membatalkan pemberhentian massal atau PHK masal tenaga Non ASN, baik yang ada di instansi pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.
Pembatalan pemberhentian masal tenaga Non ASN tertuang dalam Surat KemenPANRB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.
Dengan demikian, maka Permen Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur pemberhentian massal tenaga Non ASN per 28 November 2023 dibatalkan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan pembatalan pemberhentian massal tenaga non ASN ini sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan.
Anas meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, kata Anas, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
Selain itu, Anas juga melarang PPK dan pejabat lainnya untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
Per September 2022, jumlah tenaga Non ASN yang terdata di BKN sebanyak 2.113.158 orang. (*)
