Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Minut Siap Melayani 1×24 Jam

Minut, suluthebat.com- Menindak lanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 19/2/Hk.04.00/III Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Senin (3/4/2023).
Dikatakan Kadisnaker Minut Edwin Ombuh, bahwa ini sesuai arahan Bupati Joune Ganda dan wajib dilakukan. Posko Pengaduan THR 1×24 jam, dan akan dibuka hingga 30 April 2023
“Tujuannya untuk memberikan pelayanan pengaduan, serta memantau pelaksanaan pemberian THR keagamaan serta pelayanan konsultasi bagi pekerja,” terang Ombuh.
Dijelaskan Ombuh, THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib untuk diberikan perusahaan jelang hari raya. Selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri, kecuali ada kesepakatan lain antara perusahaan dan pekerjanya. Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai aturan, akan dilakukan mediasi
“Perusahaan akan kita panggil untuk dilakukan mediasi dengan pekerja yang bersangkutan. Disini kita tidak bicara sanksi, karena sanksi itu dari provinsi setelah kita arahkan kesana,” ujar Ombuh.
Perlu diketahui, untuk pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.
Hal itu sesuai dengan sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk nomor pengaduan ke Posko Pengaduan THR Minut, silahkan hubungi telepon 085240900184 dan WA 081340069979.
(*/Vivi)
