Agustus 12, 2026

Polresta Manado Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Thryhexypenidyl, BB 147 Butir

0

Manado, suluthebat.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado pimpinan Kompol May Diana Sitepu kembali menangkap seorang laki- laki pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengngkapkan tersangka pengedar itu warga Singkil, Kota Manado.

“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial MN alias Kelo (44), warga Singkil Kota Manado, ” ujar Kompol May.

Menurut May, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Tikala Ares Kota Mando, tepatnya di Kantor PU Provinsi Sulut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jelas May, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku

“Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas plastik bening yang ditaruh dalam kaleng oleh tersangka,” tutur May.

Selanjutnya, kata May, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *