BPSK dan Harapan Konsumen Indonesia

MANADO, suluthebat.com – Lahirnya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan hak setara bagi konsumen di Indonesia dengan produsen. Sebelumnya, konsumen hanya menjadi obyek dalam berbagai aktivitas, khususnya yang berkaitan dengan perekonomian. UU yang popoler dengan sebutan UUPK ini secara efektif diberlakukan setahun kemudian, atau resmi berlaku sejak 1 Januari 2000, atau hamper 23 tahun silam.
Dalam aturan ini, antara lain disebutkan bahwa konsumen yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas barang atau jasa yang ditransaksikannya dengan produsen atau penyedia layanan. Sayangnya, belum semua masyarakat sadar akan haknya itu akibat sosialisasi yang tidak optimal. Aturanan turunan UUPK yang seharusnya ada di wilayah instansi terkait tidak tegas mengharuskan atau memprioritaskan sosialisasi berkala dengan target yang pasti.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai LSM Perlindungan Konsumen, akhirnya berupaya semaksimal mungkin mensosialisasikannya baik melalui diskusi ataupun media dengan harapan akan makin banyak masyarakat yang paham tentang hak-hak konsumen yang melekat pada dirinya. Apalagi Indonesia sedang memasuki pasar global melalui WTO.
Ternyata, lahirnya UUPK ini masih paradox dengan apa yang menimpa konsumen. Ada banyak keluhan baik yang disampaikan langsung ataupun melalui medos yang kini akrab di masyarakat. Kejadian dan perlakuan yang dialami masyarakat konsumenpun bermacam-macam, namun umumnya merasa dirugikan produsen atau juga penyedia jasa layanan dengan solusi yang masih minim.
“Kenyataannya, ada banyak pembeli online yang menerima barang tidak sesuai pesanan atau bahkan sangat berlainan dengan yang dipesan, tapi tidak bisa komplain ke kurirnya karena si kurir bilang bahwa dia hanyaa bertugas mengantar, sementara urusan barang adalah tanggung jawab toko atau merchant tempat si pembeli meng-order. Tapi, si konsumen tak bisa lagi melacaknya dan akhirnya pasrah saja,” tutur Ketua YLKI Sulut Aldy Lumingkewas sambil menambahkan setidaknya ada sembilan hak konsumen yang diatur dalam UUPK itu dan seyogyanya dipatuhi juga oleh produsen atau penyedia jasa.
Apa saja sanksi bagi pelanggaran aturan ini ? Apakah konsumen dapat membawa pelanggaran atas haknya itu atau menuntut ganti rugi ? UUPK jelas menyatakan bahwa dalam mengkonsumsi barang atau menggunkan jasa, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan . Konsumen juga berhak memillih serta mendapatkan barang ataua jasa sesuai nilai ttukar atau kondisi yang dijanjikan.
Di tingkat nasional, lembaga tempat penyelesaian sengketa konsumen dipercayakan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Sedangkan di daerah adalah Badan Penyelesian Sengketa Konsumen (BPSK), LSM konsumen yang ada di daerah maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang biasanya terdapat di dinas-dinas tertentu.
Menurut Aldy, konsumen yang dirugikan dapat menggugat secara perorangan, class action maupun kelembagaan. Ancaman pidananya kurungan badan antara dua hingga lima tahun dan denda perdata Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar dengan sanksi tambahan berupa perampasan barang tertentu, ganti rugi, perintah penghentian kegiatan usaha, penarikan barang dari peredaran hingga pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, baik Aldy Lumingkewas maupun pakar keperdataan Univerisitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. DR. Wulanmas Frederik, SH MH sependapat perlunya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) segera dibentuk untuk memberikan asa bagi jutaan konsumen yang selama ini dilanggar hak-hakanya. “Putusan dan sanksi yang dikeluarkan BPSK ini bersifat final, tapi jika diteruskan ke pengadilan, putusan BPSK ini juga adalah bukti yang otentik,” jelasnya.(dki)
