Aldy : Belum Ada Permen untuk Sosialisasi Perlindungan Konsumen

MANADO, suluthebat.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara, Aldy Lumingkewas mengungkapkan “mandulnya” UU Perlindungan Konsumen memberikan proteksi ataupun fasilitasi bagi konsumen di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara; disebabkan karena tidak adanya aturan turunan yang memberikan keleluasaan bagi sosialisasinya.
Menurutnya, meskipun UU Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah lebih dari 20 tahun sah diberlakukan, namun hingga kini tak ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur atau membuka jalan untuk mensosialisasikan aturan itu, baik kepada konsumen sendiri maupun dunia usaha.
“Akhirnya, YLKI dengan kemampuan yang sangat terbatas ini mencoba menjembatani atau memberi solusi bagi permasalahan-permasalahan di bidang perlindungan konsumen kepada masyarakat. Hasilnya masih jauh dari harapan, karena cakupannya yang cukup luas dan multi bidang dari kesehatan hingga urusan digital,” ujarnya.
Aldy Lumingkewas mengungkapkan hal itu ketika mnjadi pembicara dalam Seminar Bagian Hukum Keperdataan dengan topic Urgensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Manado Sebagai Perwujudan Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, yang berlangsung Kamis (3/11/2022) pagi di ruang rapat lantai 12 Fakultas Hukum Unsrat.
Oleh karena itu, kata Aldy, YLKI Sulut menyambut baik dilaksanakannya seminar ini untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya di daerah Sulawesi Utara. Dia berharap akademisi-akademisi Fakultas Hukum Unsrat dapat bersinergi dengan YLKI baik dalam memberikan advis dari sisi hukum maupun gerakan lainnya.(dki)
