Ex. Hukum Tua Talawaan Bantik James Beyah Diduga Ada Proyek Fiktif
Minut, suluthebat.com- Terkait hasil Evaluasi Laporan Keterangan Pertanggung Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ) yang disampaikan oleh mantan Hukum Tua definitif periode 2014-2019 atas nama James Beyah pada tanggal 25 Juli 2022, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan catatan sebagai berikut.
Dimana, LKPPD AMJ yang dimasukan tidak lengkap, tidak ada Realisasi anggaran tahun 2014 dan terdapat ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan bukti fisik yang ada.
Hal ini berdasarkan Surat Keterangan No: 20/S.K/DTB/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat Ketua BPD Junamey Teintang.
Oleh sebab itu, pihak BPD meminta pertanggung jawaban dari James Beyah. Pasalnya, LKPPD AMJ yang disampaikan adalah pada Tanggal 25 Juli 2022. Hal ini berarti sudah jauh melewati batas Waktu Pemasukan. Kemudiaan, LKPPD AMJ yang disampaikan belum melewati evaluasi dengan Mantan Hukum Tua.
Dengan adanya permasalahan tersebut, sejumlah masyarakat mempertanyakan juga mengenai realisasi anggaran dari Dana Desa 2018 yakni, pembuatan saluran air dan sarana olahraga yaitu lapangan bola kaki yang diduga fiktif.
“Kami minta pertanggung jawaban dari mantan Kumtua James Beyah. Karena masalah ini sudah cukup lama didiamkan. Masyarakat butuh adanya transparansi,” ucap salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan. Jumat (2/9/2022).
Warga tersebut menambahkan, kalau tidak ada keterbukaan, lebih baik langsung ke ranah hukum saja.
“Kami juga minta perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten dan pihak APH untuk bisa melihat permasalahan yang ada di Desa Talawaan Bantik,” tegas warga tersebut.
(Vivi)

