Sengketa Hak Rakyat Kapataran Satu Minahasa, Ketua Intel Tipikor PHRI Sulut Angkat Bicara
Minahasa, suluthebat.com- Masyarakat Desa Kapataran Satu Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, mempertanyakan penggunaan Dana Desa dari APBDes Tahun Anggaran 2017-2021 yang tidak transparan di masa jabatan Hukum Tua inisial BT.
Pasalnya, waktu itu diduga banyak terjadi penyelewengan dana desa. Apalagi tidak ada keterbukaan dalam penyaluran dana-dana tersebut. Misalnya, proyek untuk pembangunan desa tidak berjalan maksimal alias pekerjaan yang dilakukan hanya asal jadi saja.
Seperti proyek air bersih. Dimana, masyarakat sangat berharap akan adanya bak penampungan air yang akan disalurkan ke pipa-pipa sampai ke rumah warga. Namun sayangnya, setelah proyek tersebut selesai dikerjakan, masyarakat tidak bisa menikmati hasilnya. Dikarenakan air tersebut tidak bisa mengalir ke rumah warga sesuai harapan.
Dan juga, sampai saat ini, gedung kantor Hukum Tua Desa Kapataran Satu masih belum di rehab atau diperbaiki. Menurut penuturan warga, dulunya sudah pernah ada anggarannya sekira Rp. 200 juta. Tapi entah dari mana sumber dananya.
Belum lagi pada pembangunan lainnya, disaat melaksanakan pekerjaan, tidak pernah ada papan proyek.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa pemerintah pusat sudah mengintrusikan jika dalam penggunaan APBDes harus transparan dan perlu dipublikasikan.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Intel Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (PHRI) Sulawesi Utara (Sulut) Jefran De Joung angkat suara.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, ia akan mengawal laporan masyarakat tersebut sampai ke jalur hukum.
” Ya, saya akan membela kepentingan rakyat. Demi menegakan suatu kebenaran. Dugaan penyalahgunaan dana desa ini, harus diusut sampai tuntas. Pihak terkait harus bertanggung jawab dengan masalah tersebut. Karena ini telah merugikan negara,” tegas De Joung. Rabu (22/6/2022).
Ia juga menjelaskan, masalah ini sudah sampai ke pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan sementara berproses untuk kemudian dilanjutkan ke jalur hukum.
“Kami juga minta keadilan hukum dari pihak APH untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyelewengan dana desa tersebut,” pungkasnya. (Vivi)

