Juni 1, 2026

Setelah UU IKN Diteken, Kesempatan Jokowi Hanya Sampai 15 April 2022

JAKARTA, suluthebat.com – Setelah Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 15 Februari 2022, di hari yang sama, aturan ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dalam UU IKN tersebut, Presiden Jokowi sudah harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat pada 15 April 2022.

“Untuk pertama kalinya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan,” demikian bunyi Pasal 10 sebagaimana dikutip dari salinan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki masa jabatan lima tahun. Namun, Presiden berhak memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

Presiden juga dapat menunjuk orang yang sama menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN apabila masa jabatan lima tahun mereka berakhir. “Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden,” jelas Pasal 9 UU IKN.

Tugas Kepala Otorita IKN

Kepala Otorita IKN sendiri akan memimpin Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Salah satu tugasnya, menyiapkan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantaraadalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraPemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” bunyi UU Nomor 3 tahun 2022.

Kriteria Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara, Ibu Kota Negara Baru. Jokowi ingin Kepala Otorita IKN mempunyai latar belakang arsitek dan menjadi kepala daerah sebagai pilihan terdepan.

“Kalau saya pinginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah,” kata Jokowi dalam acara Pertemuan Presiden dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Negara, Rabu 19 Januari 2022.

Ridwan Kamil hingga Ahok

Dari kriteria itu, ada beberapa kepala daerah atau mantan kepala daerah yang berlatar belakang arsitek. Mulai dari, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hingga Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Soal nama-nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, pada 2 Maret 2020, Jokowi juga sempat membeberkan beberapa kandidat mulai dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, demikian dikutip dari Liputan6.com.(*)