Agustus 12, 2026

JAKARTA, suluthebat.com – Melonjaknya kasus inveksi Omicron, varian baru Covid-19, di sejumlah negara, termasuk Indonesia, menjadi alasan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listianto, menyarankan agar pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat, namun tetap mengacu pada masing-masing daerah.

“Pengetatan PPKM diperlukan, namun tentu tetap mengacu pada kasus di masing-masing daerah,” tutur Eko, Minggu (6/2/2022) Dia menilai, pengetatan dilakukan karena kesehatan masyarakat tetap menjadi yang utama. Meskipun diperkirakan dampak keparahan omicron tidak sebesar varian delta, namun tingkat vaksinasi Indonesia belum merata dan masyarakat juga perlu saling menjaga dengan taat protokol kesehatan.

Selain itu, ia juga khawatir varian Omicron ini juga akan tetap berdampak buruk kepada penderita dengan komorbid dan pada masyarakat usia lanjut akan berisiko tinggi. Dengan adanya pengetatan tersebut, Eko memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2021 akan ada di kisaran 4,25% yoy.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, hingga Sabtu (5/2) ada tambahan 33.729 kasus baru corona. Tercatat, tambahan kasus baru Covid-19 mengalami tren peningkatan beberapa hari terakhir. Tambahan kasus baru Covid-19 pada 4 Februari sebanyak 32.211 kasus dan pada 3 Februari sebanyak 27.197 kasus. Lalu pada 2 Februari tercatat ada tambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 17.895 kasus dan pada 1 Februari sebanyak 16.021 kasus.

Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ajib Hamdani menilai, periode Februari ini akan sedikit membuat tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal satu (Q1) 2022. Ajib menyebut, target agregat 2022 sebesar 5,2%, membutuhkan stabilitas pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2022, dengan Q1 menjadi momentum untuk terus mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

“Kalau trennya terjadi peningkatan penularan yang signifikan dan level PPKM naik, potensi Q1 akan mengalami tekanan, pertumbuhan ekonomi bisa di bawah 4%,” ucap Ajib seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Ajib menilai, hal itu bisa diantisipasi jika pemerintah membuat kebijakan tetap melonggarkan kegiatan ekonomi dan pergerakan orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Terlebih, menurut beberapa literatur, virus varian omicron cenderung mempunyai ancaman mortality rate yang rendah. “Jadi, pemerintah harus tetap mengedepankan kepentingan ekonomi agar terus terjaga tren pertumbuhannya,” ucap Ajib.

Sementara itu, Koordinator Wakil Ketua Umum (WKU) III Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W. Kamdani mengatakan, pelaku usaha memahami pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi penerapan level PPKM, termasuk apabila nantinya menerapkan PPKM level 3.

Hal ini mengingat tingkat penyebaran pandemi beberapa waktu terakhir semakin menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. “Pelaku usaha berkomitmen untuk terus melaksanakan PPKM dengan prokes sebaik mungkin agar penyebaran pandemi bisa segera mereda,” kata Shinta saat dihubungi Kontan.co.id.

Namun demikian, lanjut Shinta, Kadin berharap pemerintah bisa prudent menerapkan kebijakan PPKM khususnya agar kinerja ekonomi bisa terjaga stabilitasnya (tidak kontraksi terlalu dalam).Kadin secara khusus berharap agar kegiatan usaha dengan persyaratan seperti pekerjanya sudah divaksinasi penuh, bisa dimungkinkan untuk beroperasi senormal mungkin selama memenuhi ketentuan prokes di tempat usahanya.

“Kami juga berharap pemerintah bisa membuka opsi untuk memberikan tambahan dukungan melalui PEN kepada UMKM apabila pembatasan mobilisasi mengganggu keberlangsungan usaha mereka,” ujar Shinta.(*)