November 18, 2025

RDP Komisi III DPRD Sulut dan Dinas PUPR di Skors

Screenshot_20251102-235555

Manado, suluthebat.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang digelar Senin (22/9/2025), harus di skors.

Hal itu dikarenakan Sekretaris Komisi III Yongkie Limen menganggap Dinas PUPR tak membawa data yang lengkap.

Bermula saat Yongkie menyoroti penjelasan yang sedang dipaparkan oleh Dinas PUPR di mana data yang di sodorkan tidak mudah dipahami anggota komisi III lantaran tidak mencantumkan besaran anggaran dalam suatu pekerjaan yang sedang di paparkan.

“Pak, ini buta samua. Anggaran berapa nintau jadi tolong di kasi rinciannya supaya dapa tau kalau ada kendala,” ungkap Yongkie.

Lanjut Yongkie untuk anggaran tahun 2026 khusus perencanaan PUPR harus dibahas dulu di Komisi.

“Kalo nyanda kita so bilang pa Jaksa, Polisi, periksa pa ngoni so nda butul samua,” tegas Yongkie.

Di tengah alotnya rapat pembahasan Wakil Ketua DPRD Royke Anter tiba-tiba ikut nyeletuk di mana, dirinya tak kebagian data realisasi anggaran Dinas PUPR yang sedang dibicarakan.

“Izin pak, saya mohon semua anggota dapat dulu fotocopy dan dibagikan agar dapat membaca, melihat, kalau nda cuma jadi penonton,” sorot Royke.

Rapat pun di skors agar Dinas PUPR dapat melengkapi data yang dianggap tak sesuai serta tidak cukup untuk anggota Komisi III DPRD Sulut.