DPRD Sulut Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 Ditetapkan Menjadi Perda

Manado, Suluthebat.com – Setelah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang cukup panjang, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay dan Billy Lombok.
Laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Sulut bersama tim TAPD Provinsi Sulut terhadap ranperda perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2023 dibacakan oleh Anggota Badang Anggaran DPRD Sulut yang juga Ketua Komisi II DPRD Sulut Sandra Rondonuwu.
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan, Ketua Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan bahwa berdasarkan penyampaian laporan dari badan anggaran DPRD yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, dan hasil pembicaraan badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD Sulut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Parta Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Nyiur Melambai telah menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.
“Kelima fraksi telah memberikan pendapatnya menerima ranperda terhadap perubahan APBD Perubahan Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 beserta dokumen lainnya, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulut.” Jelas Andi Silangen.
Turut hadir dalam rapat paripurna Gubernur Olly Dondokambey, Sekprov Steve Kepel, serta jajaran SKPD Provinsi Sulut.
(Vil)
