JAK Gugat SK DPP dan DPD Partai Golkar ke Mahkamah Partai

Manado, Suluthebat.com – Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Sulut oleh DPP dan DPD Partai Golkar beberapa waktu lalu, James Arthur Kojongian (JAK) selaku penerima SK PAW kini melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai berlambang pohon beringin itu.
Hal itu diungkapkan James Arthur Kojongian dengan menunjukan bukti surat Tanda Terima Permohonan yang dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar.
Dalam surat tanda terima permohonan tersebut berisikan permohonan James Arthur Kojongian kepada Mahkamah Partai Golkar untuk membatalkan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara nomor A-30/DPD-PG/SULUT/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang permohonan Pengganti Antar Waktu pimpinan DPRD Sulut sisa masa jabatan 2019-2024 dan surat DPP Partai Golkar nomor 955/GOLKAR/IV/2023 perihal persetujuan pengganti antar waktu pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024 tanggal 12 April 2023.
Diketahui, surat permohonan dari James Arthur Kojongian kepada mahkamah partai golkar itu diajukan pada tanggal 2 Mei 2023, pukul 15:35 WIB.
Kepada awak media suluthebat.com, James mengungkapkan harapan dari gugatan yang ia layangkan agar dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Golkar.
“Sesuai isi dalam surat permohonan, agar mahkamah partai golkar melakukan pembatalan atas surat dari dewan pimpinan partai golkar tersebut”, Ujar Legislator Dapil Minsel-Mitra itu. (Vil)
