Mei 31, 2026

Berkas Korupsi PDAM Manado Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Manado, suluthebat.com- Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Theodorus Rumampuk, mengatakan pihaknya sudah melimpahkan kasus dugaan korupsi PDAM Kota Manado Tahun 2005 ke Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) pada tanggal 17 februari 2023, lalu.

Kasipenkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, menyampaikan hal itu kepada wartawan di Manado, Rabu (22/2/2023) hari ini.

“Jadi berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan sejak tanggal 17 Februari 2023,” ujar Rumampuk.

Rumampuk menambahkan kasus korupsi PDAM Kota Manado ini tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor.

Ia mengajak media untuk meliput dan mengawasi jalannya kasus korupsi ini saat disidangkan di pengadilan.

“Teman-teman media bisa datang melihat dan meliput persidangannya,”tambahnya.

Sebelumnya, Senin (10/10/2022) tahun lalu, Kejati Sulut menahan mantan Ketua DPRD Kota Manado, Ferro Taroreh, terkait kasus dugaan korupsi PDAM Pemkot Manado.

Ferro Taroreh diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPRD saat itu dalam melakukan tindak pidana kasus PDAM Kota Manado.

Ia diduga membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV Tirta Sulawesi.

Diduga, kerja sama ini tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai akibatnya, seluruh aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah Pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado.

Selain Ferro Taroreh, Kejati Sulut juga telah menahan dan menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Yan Wawo selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado dan Hanny Roring selaku mantan  Dirut PDAM Kota Manado.

Tindakan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar € 936.000,00 dan Rp 55.964.456.755.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)