Korupsi Dana Desa, Penjabat Hukum Tua Bersama 2 Warga Dilimpahkan ke Kejari Minut

Manado, suluthebat.com- Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan seorang oknum penjabat Hukum Tua di salah satu kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, bersama 2 warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (10/2/2023).
“Oknum Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minut dan pada hari Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” terang Abast.
Dijelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp. 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp. 46.977.136,” ujar Abast.
Menurut Abast, oknum penjabat Hukum Tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.
“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya,” terangnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, kata Abast, terjadi penyimpangan dana senilai Rp. 157.965.575.
Penyimpangan dana ini, lanjutnya, berasal dari pemahalan harga senilai Rp. 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp. 86.737.200.
Menurut Abast, para tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Para tersangka, lanjutnya, diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
