Mei 25, 2026

Polresta Manado Ungkap Kasus Penjambretan, Kapolda Sulut Pimpin Press Conference

0

Manado, suluthebat.com-Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto memimpin langsung press conference terkait keberhasilan Tim Resmob Polresta Manado dalam mengungkap kasus penjambretan handphone yang sempat viral di media sosial.

Press conference digelar di Mapolresta Manado, Rabu (4/1/2023) sore.

Saat press conference, Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Setyo mengatakan kasus penjambretan ini terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Senin (21/11/2022) tahun lalu

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan pihak korban di Polresta Manado, pada tanggal 24 November 2022.

“Korban berinisial KGL (16), pelajar, warga Kecamatan Paal Dua,” kata Setyo.

Pelaku penjambretan dua pria berinisial OR (20) dan JS (20) dan keduanya warga Kecamatan Paal Dua.

Modusnya, kedua pelaku berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran.

“Korban dalam perjalanan pulang ke rumah dan sebelumnya sudah diikuti oleh kedua pelaku. Lalu keduanya menunggu di dekat jembatan. OR turun dari sepeda motor, mengikuti korban lalu merampas handphone yang dipegang korban. Setelah itu OR menuju sepeda motor yang dikendarai JS, selanjutnya keduanya melarikan diri,” jelas Setyo.

Kedua pelaku, kata Setyo, diamankan petugas pada Selasa (3/1/2023) sore beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu, lanjutnya, terdiri dari 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie warna hijau dan 1 buah jaket hoodie warna cokelat.

Steyo menambahkan, kedua plaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkas Setyo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *