Mei 25, 2026

Manado, suluthebat.com  – Pembobolan bank oleh karyawannya kembali terjadi. Dua pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk di Kota Manado berinisial MPPM alias Moriane dan FP alias Feiby yang sebelumnya bertugas di kantor Bank BRI daerah Karombasan dan daerah Manado Selatan melakukan pemalsuan berkas pada bank milik negara tersebut.

Total kerugian negara diperkirakan sekisar Rp 5.333.317.647 (lima miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).

Dua orang karyawan bank BRI tersebut telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut sejak Selasa (29/11/2022), di Ruang Tahanan Negara Polda Sulut, pukul 11.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/27/XI/2022/ Dit Reskrimsus tanggal 29 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/28/XI/2022/Dit.

Peristiwa ini terkuak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/472/X/2021/SPKT/POLDA SULUT tanggal 4 Oktober 2021 lalu.

Kapolda Sulut melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Nasriadi mengatakan kedua pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pemalsuan.

“Mereka diduga keras telah melakukan atau setidak-tidaknya membantu melakukan atau setidak-tidaknya turut serta melakukan tindak pidana pencatatan palsu dan menghilangkan atau tidak memasukan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank,” ujar Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kamis (1/12/2022).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992, tentang Perbankan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana, yang terjadi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tambah Kombes Pol Nasriadi.

Total kerugian negara sekisar Rp 5.333.317.647 (lima miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah),” pungkas Nasriadi.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, terhadap para tersangka dilakukan test kesehatan serta Rapid test Antigen dengan hasil negatif.(dki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *