Pelaku Pemerasan di RM Dabu-Dabu Lemong Kota Manado Diancam 9 Tahun Penjara

Manado, suluthebat.com- Tim Bravo Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan empat pelaku pemerasan di Rumah Makan (RM) Dabu-Dabu Lemong, kelurahan Karangria, kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sabtu (22/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial ESW (54), warga Mapanget, FER (41) warga Langowan, DG (50) warga Matungkas, dan FM.
Sugeng menjelaskan modus yang digunakan para pelaku, di mana saat makan di restoran tersebut para pelaku menemukan sehelai rambut di sayur kangkung dan lalat di minuman jus alpukat.
Mengaku wartawan, para pelaku mengancam akan memuat peristiwa tidak menyenangkan di restoran itu di media mereka.
Para pelaku pun meminta uang sebesar Rp 5.000.000 sebagai kompensasi dan berjanji tidak akan memuat beritanya.
Pihak restoran, kata Sugeng, mengaku keberatan dengan uang kompesasi Rp 5.000.000 dan hanya sanggup memberikan Rp 3.000.000.
Setelah disepakati, para pelaku menerima uang kompesasi sebesar Rp 3.000.000 dan berjanji tidak akan memuat beritanya.
” Keempat pelaku bersama dengan barang bukti uang tunai sebesar RP.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 3 buah kartu id card masih dalam proses penyelidikan di satuan reserse Kriminal Polresta Manado dan para pelaku diduga melanggar pasal 368 ayat 1 ancaman hukuman 9 tahun penjara Subsider pasal 369 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
