Juni 18, 2026

FDW Ingatkan Panitia dan Calon Hukum Tua Junjung Tinggi Nilai Demokrasi

0

Minsel, suluthebat.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Hukum Tua serentak di Minsel Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Waleta Kantor Bupati Miahasa Selatan
Senin, (03/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati MInahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH dan Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang bersama Unsur FORKOPIMDA Minahasa Selatan.

Deklarasi kampanye damai merupakan tahapan pelaksanaan pemilihan hukum tua serentak di Kabupaten Minsel tahun 2022, Penyelenggaraan agenda ini menjadi bukti nyata transformasi penyelenggaraan pemilihan hukum tua di kabupaten minahasa selatan yang semakin membaik.

Tentunya penyelenggaraan ini telah diamanatkan melalui peraturan perundang-undangan serta regulasi agar dapat diselenggarakan dengan penuh integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.

Bupati Franky Donny Wongkar, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa selaku pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada panitia daerah pemilihan hukum tua serentak tahun 2022 kabupaten minahasa selatan serta semua pihak yang telah mempelopori dan memfasilitasi penyelenggaraan agenda yang sangat strategis ini.

“Untuk itu, Saya menghimbau kepada panitia di semua tingkatan dan seluruh calon hukum tua agar dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan melaksanakannya sesuai dengan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” kata Wongkar.

Mengakhiri Sambutannya Franky Donny mengingatkan kepada para calon hukum tua untuk menjaga kesehatan dalam menghadapi pemilihan hukum tua serentak di yang akan di gelar Bulan Oktober ini.

“Mari bersama kita menjaga Keamanan dan ketertiban di daerah kita masing – masing,” pesannya.

Pada Acara tersebut selain dilaksanakan penandatanganan bersama deklarasi kampanye damai sebagai langkah nyata untuk menciptakan penyelenggaraan pemilihan hukum tua di kabupaten minahasa selatan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama untuk Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua dan Doa untuk Korban Bencana Kebakaran Pasar 54 / Pemukiman di Kabupaten Minahasa Selatan. (Pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *