Dugaan Adanya Penyerobotan Tanah di Desa Raanan Baru Mencuat
Minsel, suluthebat.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Minahasa Selatan (Minsel) tepatnya di Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat. Kejadian yang mengundang perhatian masyarakat itu dilakukan oleh inisial SO (84) tahun.
Dugaan penyerobotan tanah tersebut yang dilakukan SO Warga Desa Raanan Baru ini menjadi perbincangan publik, sikapnya dinilai arogan dan ingin berkuasa.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari salah satu sumber terpercaya, sikap sewenang – wenangnya terhadap masyarakat di desa sudah sering dilakukannya dan merasa apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan hukum sehingga seenaknya mengklaim secara sepihak tanah atau lahan orang lain adalah miliknya tanpa surat atau bukti.
Kali ini SO mengaku secara sepihak lahan seluas kurang lebih 4 haktare yang telah di kuasai sejak tahun 1982-2022 oleh Alo Kawengian (alm) adalah miliknya, tanpa ada surat atau dokumen lainnya yang mendukung atau menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan yang sah.
Masalah penyerobotan tanah ini sudah mencuat ke permukaan sejak tahun 2021 ketika oknum SO mulai masuk menyerobot tanah milik Alo Kawengian, pada saat itu Lidya Kawengian selaku anak telah melakukan laporan ke Pemerintah Desa, namun hal itu tidak mempengaruhi tindakan Semuel untuk terus melancarkan aksinya.
“Waktu itu dia sempat menantang keluarga saya, dan menyuruh kami untuk melaporkannya ke polisi dan katanya dia tidak takut walaupun kami akan melaporkannya sampai ke Polda Sulut,” beber Lidya kepada media ini, Jumat (26/08/2022).
Dijelaskan Lidya, dengan adanya masalah ini pihak keluarganya telah melakukan laporan di Polres Minahasa Selatan sebanyak dua kali, namun belum sempat ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, oknum tersebut malah semakin menjadi-jadi melakukan penebangan kayu di tanah yang bukan miliknya.
Foto saat melakukan penebangan kayu
“Untuk saat ini kami dari keluarga akan layangkan laporan terakhir seusai arahan pihak Polres Minsel yaitu melakukan somasi ketiga terkait penyerobotan tanah milik ayah kami Alo Kawengian dan selanjutnya kami akan menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ujar Lidya. (Pro/Rand)
