Kasus Kumtua Pinenek HK Berlanjut ke Penentuan Upaya Hukum
Minut, suluthebat.com- Kasus hukum yang melibatkan oknum Hukum Tua Pinenek inisial HK, terus berproses. Bahkan, saat ini, Kuasa Hukum dari PHRI Sulut sudah mengantongi SK PTUN dan akan berlanjut untuk penentuan upaya hukum.
Hendro Christian Silow (HCS) SH MH CLA selaku Kuasa Hukum dari Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Perkumpulan Investigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (PHRI) Sulut, Jevran De Young dan Ronny Rumambi, menjelaskan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/HCS-Non.Lit/LP/08/2022 tanggal 8 Februari 2022, dirinya, datang menghadap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Manado, sehubungan dengan adanya permohonan tertanggal 27 April 2022 yang telah diterima dan disposisi tanggal 28 April 2022.
Dari laporan di PTUN ini, kuasa hukum HCS, telah mengantongi dokumen hukum berupa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan tanggal 19 April 2022 dimana bertujuan untuk selanjutnya akan dijadikan dasar acuan selama 14 hari kedepan dalam menentukan upaya hukum sebagaimana laporan yang sudah disampaikan di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kita telah berkonsultasi dan berkoordinasi dan kita akan melakukan upaya hukum yang relevan sebagaimana yang diperkenankan Undang-undang, dan hasilnya kita akan menunggu rekomendasi dari Instansi Pusat yang relevan dengan laporan kami,” jelas HCS kepada media. Rabu (18/5/2022).
Diketahui, kasus hukum tersebut yakni dugaan penggunaan ijasah palsu dan kekayaan yang tidak setimpal dengan penghasilan sebagai Hukum Tua Pinenek, yang dilakukan inisial HK. (Vivi)
