Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Terungkap Pelaku Mencabut Jantung Korban
Minahasa, suluthebat.com – Polres Minahasa melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) mengawal proses rekonstruksi pembunuhan pemilik Salon Lisa dan Pengantin beberapa waktu lalu di Kelurahan Wawalintoan, Kecamatan Tondano, Senin (17/05/2022).
Haris Mandagi adalah pemilik salon tersebut yang menjadi korban pembunuhan beberapa waktu lalu, sementara tersangka pembuhnya adalah lelaki bernama RK alias Coco.
Dari rekonstruksi sebanyak 43 adegan yang diperagakan oleh pelaku di lokasi TKP.
Pelaku membunuh dengan menggunakan Palu besi setelah itu menikam korban di perut dan menggunakan sebilah pisau dan gunting.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto mengungkapkan, melakukan pembunuhan pada adegan ke 20 sampai 36.
Hingga dia benar-benar tahu jika korban sudah meninggal dunia.
Jadi, pada adegan ke 31 pelaku jantung korban, dengan memasukkan dan mengeluarkan jantung korban lalu memasukkan kembali jantungnya dan kemudian menusukkan jantung korban,” ujarnya.
Saat ini tersangka, masih ditahan di Mako Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan nyawa tersangka jelas-jelas sudah menghilangkan korban, dengan pembunuhan berencana. Pelaku yang dikenakan pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kasat Reskrim. (Vid)
